Rambang Karya Mandiri

Friday, 27 January 2017

Contoh Proposal Penawaran Jasa Outsourching | Tenaga Kerja



PROPOSAL PENAWARAN JASA OUTSOURCING

I.     GAMBARAN UMUM (COMMON PICTURE )

PT. RAMBANG KARYA MANDIRI adalah sebuah perusahaan baru yang bergerak dibidang Pengadaan "Tenaga Kerja" ( Outsource ), yang memberikan Standar Pelayanan Kerja dalam hal melaksanakan pekerjaan di Bidang Jasa dan pengembangan Sumber daya manusia yang mempunyai tekad dan kemauan serta terobosan baru di era kemajuan zaman sekarang ini profesioanal yang berdedikasi tinggi dan bertanggung jawab dibidangnya dan menjadi tolak ukur nilai plus bagi pengguna jasa yang membutuhkannya .
Perusahaan kami  berkomitmen Mengutamakan kepuasan bagi Konsumen atau Customer Service, dalam hal ini kami membekali Diri dan Karyawan selalu berpedoman pada Kejujuran, Disiplin, Rasa Tanggung Jawab, dan Loyalitas terhadap Konsumen. Selain itu selalu bekerja sama dan berkomunikasi terhadap rekan kerja dan Pemakai Jasa Guna kepuasan pelayanan yang berkualitas dan professional

II.     LANDASAN POKOK

Landasan pokok atau utama PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dalam menjalankan kreatifitas dan kinerja adalah PANCASILA dan UUD 1945 serta berpedoman pada:
  1. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan
  3. PERDA Provinsi Lampung tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan
  4. Lain-lain yang berhubungan dengan kelengkapan dan Pembinaan Sumber Daya Manusi

III. MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dalam hal ini adalah untuk menjalin kerja sama terhadap Perusahaan Pemakai Jasa dalam hal Penyediaan Tenaga kerja yang berkualitas dan bertanggung jawab serta Profesional dibidangnya sehingga membantu dan melayani Pimpinan dan Karyawan Pemakai Jasa dalam melaksanakan rutinitas kerja dan keseharian.
Tujuan kami adalah menawarkan Jasa dibidang Penyediaan Tenaga Kerja (Outsource ) kepada perusahaan pemakai jasa.

IV. SISTEM DAN MEKANISME

Sistem Kerja Operasional PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dalam Bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsource) adalah :

A.   Standar Layanan Kerja ( Default Service Job )

Adapun Standar Layanan Kerja yang tawarkan kepada Perusahaan Pemakai Jasa ,ini dikemas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja yang kami berikan /sampaikan.

B.    Prosedur Pelayanan

Prosedur Pelayanan kerja PT. RAMBANG KARYA MANDIRI yang kami gunakan Manajemen Struktural sehingga mengurangi kesalahan yang bersifat MISS COMMUNICATION tetapi tetap mengutamakan kepuasan dalam pelayanan kepada pemakai jasa .

C.    Prosedur Penempatan (Place Procedure ) Tenaga Kerja

 Penempatan Tenaga Kerja dilakukan setelah ada permintaan dari pihak Pengguna Jasa yang disampaikan  ke PT. RAMBANG KARYA MANDIRI, yang selanjutnya Pihak
PT. RAMBANG KARYA MANDIRI mengajukan tenaga kerja dan kelengkapan administrasi, tetapi keputusan tentang menerima dan menolak Tenaga Kerja tersebut sepenuhnya menjadi hak Pengguna Jasa.

    D.     Sistem Perekrutan / Pencarian Tenaga Kerja

Adapun system perekrutan Tenaga Kerja ini dilakukan dengan Cara :
1.      Pemberdayaan karyawan yang ada di lokasi kerja si Pemakai Jasa, SISTEM TAKE  OVER  (Pengalihan) dari Perusahaan Pengguna ke PT. RAMBANG KARYA MANDIRI



Jasa Outsourching, Tenaga Kerja, Ketenaga kerjaan
Take Over
2.       Bagan  prosedur penempatan tenaga kerja oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI (seleksi dilakukan oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
                   
              
3.       Bagan Prosedur Penempatan Tenaga Kerja oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
(Seleksi dilakukan oleh perusahaan pengguna)


 
Seleksi Perusahaan Pengguna adalah seleksi tenaga kerja cara ke 3
Seleksi Perusahaan Pengguna



Mekanisme Kerja Operasional PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dalam bidang Jasa Penyedia Tenaga Kerja adalah sebagai berikut :
1.      Pola perencanaan Pekerjaan (Planning Talk Shop) yang dilakukan setiap divisi unit  dilokasi kerja Pemakai Jasa .
2.      Pola Pembinaan Tenaga Kerja yang dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan.
3.      Controlling atau Pengawasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu yang berbeda yang dilakukan secara bergantian oleh Manajemen PT. RAMBANG KARYA MANDIRI diatur oleh kepala operasional Serta Pemakai Jasa berhak melakukan control atau pengawasan kepada tenaga Kerja perihal masuk kerja, gaji Karyawan sesuai kesepakatan, pembayaran Jamsostek dan jaminan kesehatan.
4.      Waktu Jam Kerja 40 jam dan apabila ada tenaga kerja yang mengalami sakit atau Cuti kami bersedia menggantikan dengan tenaga kerja pengganti yang baru (sementara) jika dibutuhkan kecuali tidak hadir tanpa keterangan .
5.      Lembur (Over time ) Kerja sesuai permintaan Pemakai Jasa yang diatur dengan Instruksi PNP TK No .1/1970.
6.      Sarana penunjang untuk kelancaran tugas di Lokasi Pemakai Jasa biasa menggunakan perangkat atau tool set yang sudah tersedia dilokasi Kerja atau disediakan Pemakai Jasa.
7.      Complain hasil kerja dari Tenaga Kerja kami berdasarkan kesalahan yang bersifat obyektif dari penilaian Pemakai Jasa ,yang selanjutnya apabila tidak ada kecocokan dengan kinerja karyawan kami, maka kami dapat menggantikan dengan tenaga kerja yang baru .

V. TENAGA KERJA dan SISTEM PEMBAYARAN
    A. Tenaga Kerja (Labor)
1.      Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dari Pemakai Jasa dari 1 (satu) orang Tenaga Kerja atau lebih.
2.      Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dengan keperluan Pemakai Jasa Yang Ahli atau berpengalaman dibidangnya.
3.      Status Tenaga Kerja dan Keorganisasian mengikut dengan Manajemen Perusahaan kami (PT.RAMBANG KARYA MANDIRI ).
4.      Tenaga kerja yang kami sediakan adalah sebagai berikut :
1)     Operator Alat Berat
2)     Teknisi Alat Berat
3)      Mekanik
4)     Driver
5)     Operator Irigasi & Pertanian
6)      Tenaga Harian Lepas atau Borong
7)      Administrasi
8)      Operator Warehouse

B.      Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran Upah dan biaya tersebut diatas melalui transfer Dan untuk Kwitansi Tagihan akan ditagihkan / dikirim pada pemakai Jasa, 10 Hari sebelum Akhir bulan dikarenakan pembayaran gaji / upah kepada Tenaga Kerja dibayarkan pada akhir bulan. (akan diatur di Perjanjian Kerja sama)
BIAYA PENGADAAN TENAGA KERJA Adapun biaya pengadaan tenaga kerja adalah merupakan biaya operasional perusahaan yang dikeluarkan pada setiap bulannya. Biaya ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan pemakai terlebih dahulu dilakukan negosiasi yang tidak memberatkan semua pihak
LAMPIRAN PERINCIAN BIAYA TENAGA KERJA :
Untuk Biaya Lembur diluar jam kerja dan SPJ keluar kota ditanggung oleh pemakai Jasa
A. THP                                                         Uraian

1. Gaji pokok                                                  Upah Minimum Kota / Kabupaten
2. Bantuan Uang Makan                               Disesuaikan
3. Bantuan Uang Transport                           Disesuaikan
Jumlah A                                                           Rp………………………………..

B. Temporary                                                       Uraian

1. BPJS Ketenagakerjaan
6,24 % ;
@. Jaminan Hari Tua Sebesar 5,7 %
@. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0.24 %
@. Jaminan Kematian sebesar 0,3%
2. Untuk Pelayanan kesehatan sebesar 6.65 % dari UMP ini bekerja sama dengan Balai    Kesehatan, Rumah Sakit Umum Negeri atau swasta
3. Uniform / pakaian Seragam                      Disesuaikan dengan bidang Pekerjaan
4. THR                                                             Normatif
5. Bonus                                                          Kebijakan Perusahaan
6. Pengganti cuti tahunan                             Normatif
7.Pesangon                                                     UU TK No.13 Tahun 2003
8. Kompensasi tunjangan lain                       Kebijakan Perusahaan
Jumlah B                                                         Rp…………………………………
Total Jumlah A + B                                          Diberikan pada Karyawan
Ppn sebesar 10 % dari total tagihan ditanggung oleh pemakai Jasa.

C. Management Fee                                              
10% dari UMK / Negosiasi


VI.    MASA KONTRAK ( TERM CONTRACT)
Jangka Waktu masa kontrak / perjanjian kerja antara PT. RAMBANG KARYA MANDIRI  dengan pihak Pemakai Jasa Minimal 1 (satu) tahun masa kerja.

VII.    KOMITMEN KAMI :
  •  Tumbuh dan berkembang bersama
  • Memberikan manfaat yang signifikan
  •  Memberikan pelayanan yang terbaik dan tepat waktu

          Kami selalu berusaha untuk :
  • Belajar
  • Menerima kritik dan saran
  • Memberikan dan menyediakan SDM yang berkualitas

No comments:

Post a Comment

Komentar anda kemajuan kami