PROPOSAL PENAWARAN JASA OUTSOURCING
I. GAMBARAN UMUM (COMMON PICTURE )
PT. RAMBANG KARYA MANDIRI adalah sebuah perusahaan baru yang
bergerak dibidang Pengadaan "Tenaga Kerja" (
Outsource ), yang memberikan Standar Pelayanan Kerja dalam hal melaksanakan
pekerjaan di Bidang Jasa dan pengembangan Sumber daya manusia yang mempunyai
tekad dan kemauan serta terobosan baru di era kemajuan zaman sekarang ini
profesioanal yang berdedikasi tinggi dan bertanggung jawab dibidangnya dan
menjadi tolak ukur nilai plus bagi pengguna jasa yang membutuhkannya .
Perusahaan kami berkomitmen Mengutamakan kepuasan bagi
Konsumen atau Customer Service, dalam hal ini kami membekali Diri dan Karyawan
selalu berpedoman pada Kejujuran, Disiplin, Rasa Tanggung Jawab, dan Loyalitas
terhadap Konsumen. Selain itu selalu bekerja sama dan berkomunikasi terhadap
rekan kerja dan Pemakai Jasa Guna kepuasan pelayanan yang berkualitas dan professional
II. LANDASAN POKOK
Landasan pokok atau utama PT.
RAMBANG KARYA MANDIRI dalam menjalankan kreatifitas dan kinerja adalah
PANCASILA dan UUD 1945 serta berpedoman pada:
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan
- PERDA Provinsi Lampung tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan
- Lain-lain yang berhubungan dengan kelengkapan dan Pembinaan Sumber Daya Manusi
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
dalam hal ini adalah untuk menjalin kerja sama terhadap Perusahaan Pemakai Jasa
dalam hal Penyediaan Tenaga kerja yang berkualitas dan bertanggung jawab serta
Profesional dibidangnya sehingga membantu dan melayani Pimpinan dan Karyawan
Pemakai Jasa dalam melaksanakan rutinitas kerja dan keseharian.
Tujuan kami
adalah menawarkan Jasa dibidang Penyediaan Tenaga Kerja (Outsource ) kepada perusahaan pemakai jasa.
IV. SISTEM DAN MEKANISME
Sistem Kerja Operasional PT. RAMBANG
KARYA MANDIRI dalam Bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsource) adalah :
A. Standar Layanan Kerja ( Default Service Job )
Adapun Standar Layanan Kerja yang
tawarkan kepada Perusahaan Pemakai Jasa ,ini dikemas dalam Standar Operasional
Prosedur (SOP) kerja yang kami berikan /sampaikan.
B. Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan kerja PT. RAMBANG
KARYA MANDIRI yang kami gunakan Manajemen Struktural sehingga mengurangi
kesalahan yang bersifat MISS
COMMUNICATION tetapi tetap mengutamakan kepuasan dalam pelayanan kepada
pemakai jasa .
C. Prosedur Penempatan (Place Procedure ) Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga Kerja dilakukan setelah ada
permintaan dari pihak Pengguna Jasa yang disampaikan ke PT. RAMBANG KARYA MANDIRI, yang
selanjutnya Pihak
PT. RAMBANG KARYA MANDIRI mengajukan
tenaga kerja dan kelengkapan administrasi, tetapi keputusan tentang menerima
dan menolak Tenaga Kerja tersebut sepenuhnya menjadi hak Pengguna Jasa.
D. Sistem Perekrutan / Pencarian Tenaga Kerja
Adapun system perekrutan Tenaga Kerja ini dilakukan dengan Cara :
1.
Pemberdayaan
karyawan yang ada di lokasi kerja si Pemakai Jasa, SISTEM
TAKE OVER (Pengalihan) dari
Perusahaan Pengguna ke PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
![]() |
Take Over |
2.
Bagan prosedur penempatan tenaga kerja oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI (seleksi dilakukan oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
3.
Bagan Prosedur Penempatan
Tenaga Kerja oleh PT. RAMBANG KARYA MANDIRI
(Seleksi dilakukan oleh
perusahaan pengguna)
![]() |
Seleksi Perusahaan Pengguna |
Mekanisme
Kerja Operasional PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dalam bidang Jasa Penyedia Tenaga
Kerja adalah sebagai berikut :
1.
Pola
perencanaan Pekerjaan (Planning Talk
Shop) yang dilakukan setiap divisi unit dilokasi kerja Pemakai Jasa .
2.
Pola
Pembinaan Tenaga Kerja yang dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan.
3.
Controlling
atau Pengawasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu
yang berbeda yang dilakukan secara bergantian oleh Manajemen PT. RAMBANG KARYA
MANDIRI diatur oleh kepala operasional Serta Pemakai Jasa berhak melakukan
control atau pengawasan kepada tenaga Kerja perihal masuk kerja, gaji Karyawan
sesuai kesepakatan, pembayaran Jamsostek dan jaminan kesehatan.
4.
Waktu
Jam Kerja 40 jam dan apabila ada tenaga kerja yang mengalami sakit atau Cuti
kami bersedia menggantikan dengan tenaga kerja pengganti yang baru
(sementara) jika dibutuhkan
kecuali tidak hadir tanpa keterangan
.
5.
Lembur
(Over time ) Kerja sesuai permintaan
Pemakai Jasa yang diatur dengan Instruksi PNP TK No .1/1970.
6.
Sarana
penunjang untuk kelancaran tugas di Lokasi Pemakai Jasa biasa menggunakan
perangkat atau tool set yang sudah
tersedia dilokasi Kerja atau disediakan Pemakai Jasa.
7.
Complain
hasil kerja dari Tenaga Kerja kami berdasarkan kesalahan yang bersifat obyektif
dari penilaian Pemakai Jasa ,yang selanjutnya apabila tidak ada kecocokan
dengan kinerja karyawan kami, maka kami dapat menggantikan dengan tenaga kerja
yang baru .
V. TENAGA KERJA dan SISTEM
PEMBAYARAN
A. Tenaga Kerja (Labor)
A. Tenaga Kerja (Labor)
1.
Jumlah
Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dari Pemakai Jasa dari 1 (satu) orang
Tenaga Kerja atau lebih.
2.
Tenaga
Kerja yang dibutuhkan sesuai dengan keperluan Pemakai Jasa Yang Ahli atau
berpengalaman dibidangnya.
3.
Status
Tenaga Kerja dan Keorganisasian mengikut dengan Manajemen Perusahaan kami (PT.RAMBANG KARYA MANDIRI ).
4.
Tenaga
kerja yang kami sediakan adalah sebagai berikut :
1)
Operator Alat
Berat
2)
Teknisi Alat
Berat
3)
Mekanik
4)
Driver
5)
Operator
Irigasi & Pertanian
6)
Tenaga Harian Lepas atau Borong
7)
Administrasi
8)
Operator Warehouse
B.
Sistem
Pembayaran
Sistem
Pembayaran Upah dan biaya tersebut diatas melalui transfer Dan untuk Kwitansi
Tagihan akan ditagihkan / dikirim pada pemakai Jasa, 10 Hari sebelum Akhir
bulan dikarenakan pembayaran gaji / upah kepada Tenaga Kerja dibayarkan pada
akhir bulan. (akan diatur di Perjanjian Kerja sama)
BIAYA PENGADAAN TENAGA KERJA Adapun biaya
pengadaan tenaga kerja adalah merupakan biaya operasional perusahaan yang
dikeluarkan pada setiap bulannya. Biaya ini disesuaikan dengan kemampuan
perusahaan pemakai terlebih dahulu dilakukan negosiasi yang tidak memberatkan
semua pihak
LAMPIRAN
PERINCIAN BIAYA TENAGA KERJA :
Untuk Biaya Lembur
diluar jam kerja dan SPJ keluar kota ditanggung oleh pemakai Jasa
A. THP Uraian
1. Gaji pokok Upah Minimum Kota / Kabupaten
2. Bantuan Uang Makan Disesuaikan
3. Bantuan Uang Transport Disesuaikan
Jumlah A Rp………………………………..
1. Gaji pokok Upah Minimum Kota / Kabupaten
2. Bantuan Uang Makan Disesuaikan
3. Bantuan Uang Transport Disesuaikan
Jumlah A Rp………………………………..
B. Temporary Uraian
1. BPJS Ketenagakerjaan 6,24 % ;
1. BPJS Ketenagakerjaan 6,24 % ;
@.
Jaminan Hari Tua Sebesar 5,7 %
@. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0.24 %
@. Jaminan Kematian sebesar 0,3%
@. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0.24 %
@. Jaminan Kematian sebesar 0,3%
2. Untuk Pelayanan kesehatan sebesar
6.65 % dari UMP ini bekerja sama dengan Balai Kesehatan,
Rumah Sakit Umum Negeri atau swasta
3. Uniform / pakaian Seragam Disesuaikan dengan bidang
Pekerjaan
4. THR Normatif
5. Bonus Kebijakan Perusahaan
6. Pengganti cuti tahunan Normatif
7.Pesangon UU TK No.13 Tahun 2003
8. Kompensasi tunjangan lain Kebijakan Perusahaan
Jumlah B Rp…………………………………
4. THR Normatif
5. Bonus Kebijakan Perusahaan
6. Pengganti cuti tahunan Normatif
7.Pesangon UU TK No.13 Tahun 2003
8. Kompensasi tunjangan lain Kebijakan Perusahaan
Jumlah B Rp…………………………………
Total Jumlah A + B Diberikan pada Karyawan
Ppn sebesar 10 % dari total tagihan ditanggung oleh pemakai
Jasa.
C. Management Fee 10% dari UMK / Negosiasi
C. Management Fee 10% dari UMK / Negosiasi
VI. MASA KONTRAK ( TERM CONTRACT)
Jangka Waktu masa kontrak /
perjanjian kerja antara PT. RAMBANG KARYA MANDIRI dengan pihak Pemakai Jasa Minimal 1 (satu)
tahun masa kerja.
VII.
KOMITMEN KAMI :
- Tumbuh dan berkembang bersama
- Memberikan manfaat yang signifikan
- Memberikan pelayanan yang terbaik dan tepat waktu
Kami selalu berusaha untuk :
- Belajar
- Menerima kritik dan saran
- Memberikan dan menyediakan SDM yang berkualitas
No comments:
Post a Comment
Komentar anda kemajuan kami